BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur, Polisi Temukan Keberadaan Korban Evi
Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” papar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut uraian dari Pleidoi pihak terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Kuat Maruf bantah selingkuh dengan Putri Candrawathi
Sebelumnya, Kuat Maruf buka suara soal tudingan jadi selingkuhan Putri Candrawathi.
Bahkan, Kuat Maruf sampai mengungkit keberadaan anak dan istrinya.
BACA JUGA:Jokowi Panggil Budi Waseso Terkait Harga Beras, Bulog Siapkan 300 Ton untuk Operasi Pasar
Hal ini diungkapkan oleh Kuat Maruf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Maruf merasa heran dengan isu perselingkuhan yang muncul antara dirinya dengan istri Ferdy Sambo itu.
“Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri,” ujar Kuat Ma’ruf, Selasa 24 Januari 2023.
Ia merasa bingung dengan munculnya isu tersebut yang turut berdampak dengan istri dan anaknya.