JAKARTA, DISWAY.ID-Pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, pengemudi Audi A6 berinsial D adalah seorang perwira polri.
Pengemudi Audi A6 menabrak Selvi Amalia hingga tewas di Cianjur pada Jumat 20 Januari 2023.
Fakta lain yang ditemukan yakni, pengemudi Audi A6 seorang perwira Polri berpangkat Kompol yang juga terlibat kasus perselingkuhan.
BACA JUGA:Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Pengemudi Audi A8 Menyerahkan Diri ke Polisi
"Yang bersangkutan kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Senin 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Polisi Periksa Seluruh Kendaraan yang Terlibat Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Trunoyudo menjelaskan Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya. Trunoyudo menambahkan pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D.
"Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya terjadi kasus tabrak lari yang dialami seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini oleh mobil Audi berwarna hitam yang dikendarai N yang mengaku istri seorang polisi.
Pihak kepolisian menyebut bahwa mobil terkait bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.