Sidang Perdana Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar

Selasa 31-01-2023,19:05 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Kasus penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Jendral Polisi bintang dua itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dari lima kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan para tersangka dan kemudian 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas Polda Metro Jaya.

Untuk kasus penggelapan dan peredaran narkoba, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara

Kategori :