JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Sambo dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah memasuki penghujung dan akan memasuki babak akhir.
Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah mengikuti sidang dengan agenda duplik untuk menanggapi atau menjawab replik yang telah dibacakan oleh Jaksa.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama seumur hidup, sedangkan Kuat Maruf telah dituntut penjara 8 tahun dan Ricky Rizal juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 8 tahun karena terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Hasil Uji Coba BBM Biosolar B35 Dibocorkan Gaikindo Seiring Kenaikan Harga BBM Pertamina
Majelis hakim, memutuskan Ferdy Sambo Cs akan mengikuti jadwal sidang pada pembacaan putusan vonis atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada tanggal 13 dan 14 Februari 2023.
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dibacakan pada tanggal 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Pertamina Hingga Rp 800 Mulai 1 Februari Seiring Pemberlakuan Biosolar B35
“Selanjutnya Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali menuju ke dalam tahanan.
“Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar Majelis hakim.
Lebih lanjut, sidang putusan vonis bagi terdakwa Ricky Rizal akan digelar pada 14 Februari 2023 mendatang dan meminta kepada Ricky Rizal untuk kembali ke dalam tahanan.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Rian Ernest Ungkap Alasan Nyaleg di DPRD DKI Jakarta, Singgung Trauma Masa Lalu