Tipu Korban Rp 766 Juta Modus Lolos Akpol Tanpa Tes, Guru SMK Ditangkap

Kamis 02-02-2023,22:02 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Hingga pada Senin 9 Januari 2023, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Tarakan. Saat itu AL diketahui hendak melarikan diri ke Balikpapan.

Polisi kemudian meringkus HR di rumah keluarganya di Tarakan. 

Kepada polisi, AL nekat menipu korban lantaran kecanduan judi.

Dia mengaku uang sebanyak itu habis digunakannya untuk bermain judi. Selain untuk judi, uang hasil penipuan juga dipakai untuk keperluan sehari-hari. Tersangka AL kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Kategori :