Cara Hitung Denda Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis 02-02-2023,16:12 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Telat membayar pajak kendaraan bermotor, tentu akan dikenakan denda. Malahan jika telat bayar pajak hingga 2 tahun, siap-siap saja akan diblokir.

Pemblokiran tersebut sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan, kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diblokir kendaraannya.

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2023, SPBU Mulai Jual Biodiesel B35, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Nih Giliran Google Bagi-Bagi Saldo DANA Gratis, Cair Rp 500 Ribu per Hari Hanya Dengan Koneksi Internet

Sedangkan untuk mengetahui denda pajak kendaraan bermotor (PKB), ada cara penghitungannya.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menerangkan, besaran denda PKB setiap bulannya yakni dua persen dari nilai PKB.

“Kalau satu tahun, 25 persen,” terang Budi dikutip dari radarbanten (Disway National Network), Kamis 2 Februari 2023.

Menurutnya, wajib pajak bisa menghitung sendiri berapa denda dan pokok pajak yang harus ia bayar.

Apabila tunggakannya bertahun-tahun, maka denda dan pokok pajaknya dihitung per tahun kemudian dijumlah.

BACA JUGA:Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

“Misalnya menunggak tiga tahun, maka dihitung tahun pertama 25 persen plus pajak, tahun kedua begitu juga, dan seterusnya. Nanti diakumulasikan,” terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang masih menunggak pajak untuk segera membayar pajak sebelum diblokir.

Kategori :