JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas

Kamis 02-02-2023,18:59 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Ratusan Paket Dibobol Maling, SiCepat Akan Ganti Rugi Paket yang Hilang

BACA JUGA:Kantor Ekspedisi SiCepat Dibobol Maling, 700 Paket Dibuka Paksa

 "Saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Linda Pujiastutialias Anita," tutur JPU.

Teddy sempat meminta Doddy untuk mengambil 1 KG tabg sempat terjual tersebut dari Linda, namun Doddy mengtakan kepada Teddy bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.

Dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. 

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

BACA JUGA:Warga Garut Tanam Ganja Dekat Wisata Situ Cangkuang, Polisi : Untuk Dikonsumsi Sendiri

BACA JUGA:Tanggapi Dakwaan Jaksa, Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," tukas JPU.

Diketahui Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :