“Meminta majelis hakim melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa, ” katanya.
Selanjutnya, Melepaskan Arif dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan Arif merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 Ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK
Tim kuasa hukum menambahkan, pihaknya ingin Arif Rachman dibebaskan dari dalam tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta memulihkan semua hak-hak dari Arif Rachman Arifin.
“Membebaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan, memulihkan nama baik dan harkat martabat, memulihkan hak-hak terdakwa," ujarnya.