Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK

Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Beberapa pihak menyebut jika penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia 2022 turun 4 poin menjadi 34 dikarenakan kelalaian Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai anjloknya indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.

"Mengenai skor IPK, ada yang mengiring narasi seolah-olah kemudian ini menjadi kesalahan KPK semata. Bahkan ada yang menarasikan dengan dirinya beberapa waktu lalu misalnya tes wawasan kebangsaan dan sebagainya yang jauh sebenarnya dari persoalan IPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

BACA JUGA:Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Peringkat ke-110 dari 180 Negara, Jokowi: Jadi Koreksi dan Evaluasi

BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya

"Tes wawasan kebangsaan dua tahun yang lalu, IPK ini tahun 2022," imbuhnya.

"Kalau kemudian itu berakibat dari itu tentu kan tahun 2021 yang lalu bisa kemudian masih relevan. Tapi kan 2021 sempat ada kenaikan mengenai IPK ini. Di 2022 ini memang kemudian turun empat poin," sambung Ali.

Ali mengeklaim penilaian IPK mencakup berbagai aspek, yang dipengaruhi oleh berbagai variabel. Untuk itu, penilaian IPK merupakan capaian kinerja dari berbagai institusi. 

"Sekali lagi, capaian kinerja dari berbagai institusi termasuk KPK, termasuk juga situasi kondisi politik, kemudian ekonomi maupun sosial masyarakat," katanya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan berkomentar soal skor IPK Indonesia 2022 yang anjlok ke 34.

Menurutnya, hal itu tak terlepas dari faktor revisi UU KPK dan pimpinannya.

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2023, SPBU Mulai Jual Biodiesel B35, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Dinsos DKI Jakarta Telusuri Dugaan Korupsi Beras Bansos Pandemi Covid-19 di 2020

"Faktor terbesar IPK Indonesia terjun bebas (tahun 2019-40, sekarang 2022-34) karena revisi UU KPK dan pimpinan KPK yang ugal-ugalan," kata Novel dalam cuitan di akun Twitter pribadinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: