Kejagung Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurutnya, selama ini pihaknya telah melakukan prosedur penetapan dan penahanan Tom Lembong sesuai aturan yang berlaku selama ini.
"Ya semua pihak kan harus taat azas. Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimis karena apa yang kami kerjakan selama ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Harli di Kejagung, Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA:Lewat Sepucuk Surat, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Menjadi Tersangka Impor Gula
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI Teguh Juwarno Dalam Kasus E-KTP
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan seluruh bukti ke Hakim Tunggal PN Jakarta Tumpanuli Marbun dalam gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan sejumlah bukti yang diberikan itu telah terpenuhi mulai dari tahap penyelidikan hingga penahanan Tom Lembong.
"Di pengadilan nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan itu, ada saksi, ada ahli, semua sudah diperiksa, ada dokumen, dan sudah pada kesimpulan masing-masing kan. Nah tinggal kita lihat bagaimana pendapat hakim soal itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, hakim akan memutus gugatan praperadilan Tom Lembong hari ini. Adapun sidang ini telah dimulai sejak Senin, 18 November 2024 pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: