KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI Teguh Juwarno Dalam Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR RI Teguh Juwarno.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR RI Teguh Juwarno.
Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Potensi Konflik Pungut Hitung, Herwyn Dorong Bentuk Pusat Krisis di Tiap Wilayah
BACA JUGA:Memasuki Masa Tenang, Lolly Suhenty Imbau Peserta Pemilihan Tidak Ada Kampanye dan Politik Uang
Sebelumnya, pada Selasa 19 November 2024 Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Usai melakukan pemeriksaan, Agun menyebut ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau E-KTP.
"Hari ini saya menerima panggilan kasus 15 lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya gak perlu saya sebutin," ujar Agun kepada wartawan pada Selasa, 19 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Pengacara OC Kaligis dalam Kasus Suap Ronald Tannur Hari Ini
BACA JUGA:Memasuki Masa Tenang, Lolly Suhenty Imbau Peserta Pemilihan Tidak Ada Kampanye dan Politik Uang
Lebih lanjut, Agun Gunandjar enggan membeberkan nama dua dan jabatan dari dua tersangka baru tersebut.
Namun, dalam hal ini Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membantah adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini.
Informasi yang kami dapatkan sampai dengan saat ini untuk tersangka di perkara EKTP masih dua orang yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 20 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: