1. Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.
Jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.
Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain–lain.
Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum.
Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
2. Keperluan Dalam Mengajukan Kredit
NPWP merupakan salah satu syarat utama bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau pembuatan kartu kredit.
3. Mengurus Surat Izin Usaha
Seseorang yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan sangat membutuhkan NPWP sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat izin tersebut nantinya berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha.
4. Pembuatan Paspor
Salah satu dokumen penting yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor adalah NPWP.
Siapa Saja yang Perlu Memiliki NPWP?
- Perorangan Pribadi: yang dapat memilih dan mendaftarkan diri agar memeroleh NPWP Pribadi.
- Wanita yang Sudah Menikah: Wanita yang berkehidupan terpisah berdasarkan putusan hakim, terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta. Juga memilih dalam mengurus pajak terpisah dari suami walau tidak ada perjanjian.
- Badan atau Perusahaan: yang berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak.