Menurut Hasto, peraturan seperti itu dibuat hanya dengan tujuan untuk melegalkan impor dari negara lain.
BACA JUGA:Skandal Dugaan Surat Palsu: 9 Hakim Dipolisikan, Ketua MK Ikut Terseret?
BACA JUGA:Viral! Oknum PNS Aniaya Penjual Martabak Karena Hal Sepele, Bikin Geram Netizen
Padahal, lanjut Hasto, untuk garam masih bisa dihasilkan sendiri di Indonesia dengan proses yang sederhana.
"Yang namanya daerah NTT itu curah hujannya itu rendah, untuk merancang pabrik garam, ini sederhana prosesnya, hanya penguapan saja sudah jadi garam itu," jelasnya
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu 2 Oktober 2022.
Kuntaadi menambahkan, selain MK, Kejagung juga menetapkan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin.
"Selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini 4 Strategi DKI Jakarta
Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota.
Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.