Skandal Dugaan Surat Palsu: 9 Hakim Dipolisikan, Ketua MK Ikut Terseret?
Zico Leonard Diagardo Simanjuntak selaku advokat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya--YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
JAKARTA, DISWAY.ID - Zico Leonard Diagardo Simanjuntak selaku advokat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporna Zico terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza Pasha mengungkapkan kliennya melaporkan 11 orang, 9 hakim, 1 panitera perkara, 1 panitera pengganti perkara.
“Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan,” ujar Leon, dilansir 3 Februari 2023.
Menurut Leon, dugaan pemalsuan tersebut didasari adanya frasa yang sengaja diubah bunyinya yang semula ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’.
“Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda,” jelasnya.
BACA JUGA:Program Diet Harus Bisa Dinikmati Meski Merasa Tersiksa, Bacalah 3 Hal Tips Ini
Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
BACA JUGA:AKBP Arif Rachman, Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: