JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur non Aktif Papua Lukas Enembe.
Terbaru, penyidik KPK memanggil empat orang saksi terkait kasus ini pada Kamis, 2 Februari 2023.
Empat saksi yang diperiksa itu terdiri dari dua orang swasta, satu notaris, dan satu komisaris.
BACA JUGA:Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura
BACA JUGA:Irfan Widyanto Singgung Kode Etik Polri: Apakah Saya Bisa Atau Boleh Menolak Perintah Atasan!
"Bertempat di Polda Papua tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari 2023.
Ali mengatakan dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai aset berharga yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," katanya.
Berikut nama saksi yang telah diperiksa:
1. Yonater Karomba (Swasta).
2. Herman (Notaris)
3. Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta)
4. David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada).
BACA JUGA:Nota Pembelaan, Arif Rachman Arifin Selalu Doakan Ibundanya
BACA JUGA:Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini 4 Strategi DKI Jakarta