JAKARTA, DISWAY.ID-Penggiat media sosial, Tengku Zanzabella melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 3 Februari 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Tengku Zanzabella terhadap Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
"Ia dilaporkan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Yudo mengatakan kejadian bermula saat Zanzabella mendapat informasi dari saksi bernama Afgan Mussa soal rekaman live streaming Nikita Mirzani.
Nikita menyebutkan ciri-ciri perempuan bertato dan pengguna narkoba, serta menyebarkan nomor telepon korban.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi, Apa Kasusnya?
BACA JUGA:Duh, Ribut Dengan Bunda Corla, Akun Instagram Nikita Mirzani Lenyap!
"Nikita Mirzani yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban, seperti wanita bertato, pemakai narkoba, serta menyebarkan nomor ponsel korban, sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," tutur Yudo.
Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.