Nikita Mirzani Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi, Apa Kasusnya?

Nikita Mirzani Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi, Apa Kasusnya?

Nikita Mirzani -Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172-Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

JAKARTA, DISWAY.ID - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.

Sosok yang laprkan Nikita Mirzani dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella

Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

BACA JUGA:Heboh! Nikita Mirzani Ungkap Keinginan Terjun ke Politik: Gue Enggak Mau Kelihatan Bodoh

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

BACA JUGA:Peseteruannya Dengan Bunda Corla Berakhir Damai, Nikita Mirzani Justru Diunfollow Fitri Salhuteru?

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Nikita Mirzani bebas

Nikita Mirzani beberapa waktu lalu sempat menekam di penjara, namun tak berselang lama wanita yang biasa disapa Nyai itu bebas.

Setelah menjalani persidangan, akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan Hakim.

Begitu mendengarkan putusan, Nikita Mirzani langsung bersujud divonis bebas Hakim atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis 29 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: