Kasus Polisi Peras Polisi, Pengamat : Rahasia Umum yang Tak Pernah Tuntas

Sabtu 04-02-2023,20:46 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut budaya pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota Polri dalam mengurus suatu perkara merupakan hal lumrah yang tak kunjung tuntas. 

Pernyataan itu disampaikan Bambang menyusul ramainya kasus polisi peras polisi. 

Polisi peras polisi berawal dari pengakuan Bripka Madih yang diminta uang Rp 100 juta serta sebidang tanah 1000 meter persegi oleh anggota tim penyidik Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Kasus Bripka Madih, Polisi Jelaskan Soal Pemanggilan Terduga Pelaku

Pengakuan Bripka Madih itu viral di media sosial setelah diunggah akun @indotoday di Instagram.

"Soal pungli terkait pengurusan perkara memang sudah menjadi rahasia umum yang tak pernah tuntas," kata Bambang lewat pesan singkat ,  Sabtu 4 Februari 2023.

Di sisi lain, Bambang menyatakan korban pungli kerap enggan melapor karena pesimistis atas kinerja anggota polisi. Korban pun memilih jalan pintas dengan mengunggah di media sosial.

"Korban pungli seringkali tak melaporkan karena reta-rata pesimis pada kinerja polisi secara umum, sehingga berpikir percuma lapor polisi, dan lebih baik menyalurkannya di media sosial," ucap Bambang. 

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun mencontohkan tagar #percumalaporpolisi dan #noviralnojustice yang sempat heboh pada 2021.

BACA JUGA:Apresiasi Pemadam DKI Jakarta, Melanie Subono: #PercumaLaporPolisi Tapi Tak Percuma Lapor Damkar!

"Sampai sekarang ternyata tak ada perbaikan yang signifikan pada kelembagaan pada kepolisian terkait aduan masyarakat, apalagi perbaikan kultural," pungkas Bambang Rukminto.

Adapun di dalam video yang beredar, Bripka Madih memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya. Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.

Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6 ribu meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.

BACA JUGA:Gaduh Diperas Polisi, Desas-desus Bripka Madih KDRT 2 Kali 'Dikuliti': Pelanggaran Kode Etik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkannya. "Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka Madih)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis. 

Kategori :