Kasus Bripka Madih, Polisi Jelaskan Soal Pemanggilan Terduga Pelaku

Kasus Bripka Madih, Polisi Jelaskan Soal Pemanggilan Terduga Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menjelaskan mengenai pemanggilan pelaku pemerasan Bripka Madih yang viral beberapa waktu hari belakangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mekanisme pemanggilan berada di Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

Selain itu, terduga pelaku dalam kasus Bripka Madih ini berinisial TG dan sudah pensiun.

BACA JUGA:Heboh Pemerasan Polisi, Polda Metro Bakal Pertemukan Bripka Madih dengan Sosok Ini: Kita akan Konfrontir

"Nanti mekanismenya, penyidik direktorat reserse kriminal umum karena penyidik yang diduga oleh Madih adalah TG, TG ini sudah purna, sudah pensiun," katanya kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.

"Ini kasus kan bergulirnya lama, lama yang dimaksudkan penyidiknya ini sudah purnawirawan, nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti," tambahnya.

BACA JUGA:Gaduh Diperas Polisi, Desas-desus Bripka Madih KDRT 2 Kali 'Dikuliti': Pelanggaran Kode Etik

Demi membuat terang kasus tersebut, jika dibutuhkan maka pihak Propam akan dilibatkan.

"Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam untuk melakukan konfrontir dan berita acara jadi bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

"Karena kalau ngomong tanpa alat bukti semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu," sambungnya.

Sebelumnya, Nama anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih menjadi perbincangan publik usai dirinya mengaku diperas oleh penyidik di Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads