Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Emisi Rp 7.500 Per Jam, Catat Lokasinya

Minggu 05-02-2023,07:53 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan New KLX150 MY 2024, Hadir 2 Ukuran Pelek dengan Harga Mulai Rp 32 Jutaan

BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Series Resmi Bisa Langsung Diorder, Spesifikasi dan Harganya 'Wah' Banget!

Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) antara lain:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan.
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat.
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
  5. Plaza Interkon, Jakarta Barat.
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat.
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat.
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

BACA JUGA:OpenAI Menyediakan ChatGPT Premium, Apa Fungsinya?

BACA JUGA:Jaga Lingkungan yang Aman, Polda Metro Jaya Minta Ketua RW Lebih Sering 'Ngider'

Adapun mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp 5.000/jam).

Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp 7.500/jam) yang berlaku progresif.

Kategori :