BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan New KLX150 MY 2024, Hadir 2 Ukuran Pelek dengan Harga Mulai Rp 32 Jutaan
BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Series Resmi Bisa Langsung Diorder, Spesifikasi dan Harganya 'Wah' Banget!
Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) antara lain:
- Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.
- Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan.
- Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat.
- Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
- Plaza Interkon, Jakarta Barat.
- Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat.
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat.
- Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.
- Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
BACA JUGA:OpenAI Menyediakan ChatGPT Premium, Apa Fungsinya?
BACA JUGA:Jaga Lingkungan yang Aman, Polda Metro Jaya Minta Ketua RW Lebih Sering 'Ngider'
Adapun mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp 5.000/jam).
Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp 7.500/jam) yang berlaku progresif.