JPU Minta Hakim Menolak Seluruh Pledoi Kubu Baiquni Wibowo

Senin 06-02-2023,12:22 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

“Perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar Jaksa.

BACA JUGA:Duplik Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Hanya Klaim Kosong: Penuh Dengan Kata Klise

BACA JUGA:Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini 4 Strategi DKI Jakarta

Jaksa mengungkap hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Baiquni Wibowo yaitu telah mengakui perbuatannya, tulang punggung dari keluarganya, masih mempunyai anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

 

Kategori :