Duplik Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Hanya Klaim Kosong: Penuh Dengan Kata Klise
Putri Candrawathi.-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Adapun agenda sidang yang digelar merupakan pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi untuk menanggapi replik yang sudah dibacakan oleh JPU beberapa hari lalu.
Sebagai Informasi, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 8 tahun karena dinilai Jaksa Putri terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa, pihak Putri Candrawathi menyebut tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Putri Candrawathi juga menyebut replik yang sudah diajukan atau dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) di persidangan setebal 28 halaman itu bersifat klise dan hanya omong kosong.
"Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada hari Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh," ujar Arman Hanis dalam membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Menurut Arman, isi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) hanya menuliskan klaim kosong dan tanpa bukti yang kuat, bahwa apa yang sudah dibacakan oleh jaksa dalam repliknya tampak nyaris sia-sia.
“Sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia,” ungkap Arman.
Arman menambahkan, upaya Jaksa penuntut umum menjawab Pledoi atau nota pembelaan dari pihak Putri Candrawathi yang hanya 28 halaman replik yang dibuat oleh jaksa hanya penuh dengan kalimat emosional dan tersesat dari fakta hukum dan argumentasi.
BACA JUGA:Cekcok Sesama Sekuriti Berujung Maut, Curiga Istri dan Korban Miliki Hubungan
BACA JUGA:Komisi D DPRD Minta Wisma Atlet Dikelola Pemprov DKI Jakarta: Daripada Mangkrak, Banyak Kuntilanak
“Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: