Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara Atas Isu Status Kliennya: Polda Tidak Membenarkan Adanya Penetapan Tersebut
Pihak kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara atas kabar penetetapan status klienya yang beredar luas.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara atas kabar penetetapan status klienya yang beredar luas.
Johanes Dipa Widjaja and Partners selaku kuasa hukum dalam siaran pers yang dikirimkan ke Disway.Id, pihaknya menegaskan bahwa kabar yang beredar merupakan isu yang tidak benar.
Pasalnya pihak dari kuasa hukum tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apapun dari Polda Jawa timur terkait dengan penetapan tersebut.
BACA JUGA:Jadi Tersangka
BACA JUGA:Serba Utara
“Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim,” tulisnya.
Penjelasan yang bisa kami sampaikan sebagai berikut:
1. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka
2. Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.
BACA JUGA:Saat Politisi PDIP Doakan Gibran Bisa Lama di Papua
BACA JUGA:AgTech-AI: Meningkatkan Pangan dan Peluang Kerja
3. Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.
5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
