JPU Minta Hakim Menolak Seluruh Pledoi Kubu Baiquni Wibowo

Senin 06-02-2023,12:22 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Dalam agenda sidang replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi Pledoi atau nota pembelaan dari pihak Baiquni Wibowo.

Di persidangan Jaksa meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang telah diajukan oleh pihak Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong Saat Dirawat, Hotman Paris: Proses Hukum!

BACA JUGA:Ini Rangkaian Lengkap Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2023

Diketahui, Baiquni Wibowo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Jaksa meyakini Baiquni terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Demikian, Jaksa menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh tim kuasa hukum Baiquni Wibowo dan dari terdakwa itu sendiri dalam persidangan.

"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Dalam repliknya, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk menolak Pledoi yang sudah diajukan oleh pihak Baiquni Wibowo, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Baiquni Wibowo sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

“Meminta hakim menolak seluruh pledoi kubu terdakwa Baiquni Wibowo. Kemudian, meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 lalu,” ujar Jaksa.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

BACA JUGA:Pihak Putri Candrawathi Tuding JPU Terlalu Lelah: Kosong Sana-Sini!

Diberitakan Sebelumnya, Baiquni Wibowo secara sah telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 2 tahun terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Oleh sebab itu, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Dalam persidangan, yang memberatkan tuntutan Baiquni Wibowo adalah melakukan menyalin dan menghapus informasi dan dokumen elektronik DVR CCTV terkait peristiwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kategori :