Pihak Putri Candrawathi Tuding JPU Terlalu Lelah: Kosong Sana-Sini!

Pihak Putri Candrawathi Tuding JPU Terlalu Lelah: Kosong Sana-Sini!

momen Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi di ruang sidang-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Putri Candrawathi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengabaikan bukti kekerasan seksual yang telah diungkap di persidangan oleh pihaknya dan Jaksa juga menyebut kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanya khayalan 

Hal tersebut dikatakan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam dupliknya untuk menanggapi replik dari jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Duplik Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Hanya Klaim Kosong: Penuh Dengan Kata Klise

Di ruang sidang utama, kuasa hukum dari terdakwa Putri Candrawathi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengabaikan bukti kekerasan seksual yang telah diungkap di Persidangan.

Jaksa disebutnya telah menyatakan kekerasan seksual yang dialami kliennya itu hanya khayalan, menurutnya hal tersebut sangat disayangkan.

"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut kuasa hukum Putri, Jaksa telah mengabaikan setidaknya terdapat 4 bukti terjadinya kekerasan seksual yang sudah terungkap di persidangan.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

"Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," katanya.

Ia menjelaskan, jika jaksa menghormati Putri Candrawathi sebagai seorang perempuan dan ibu, seharusnya JPU tidak boleh mencetuskan isu dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban Brigadir Yosua.

Apalagi dugaan perselingkuhan tersebut sama sekali tidak didukung oleh keterangan ahli dan bukti di persidangan.

"Seharusnya jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satu pun keterangan saksi maupun bukti-bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, setelah mendengar replik yang dibacakan Jaksa setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata, bahwa tim kuasa hukum tidak menemukan bantahan dari replik jaksa terhadap Pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa Hukum Putri Candrawathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait