JPU Hadirkan Saksi Kasus Hasto, salah Satunya Supir Pribadi Saeful Bahri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tiga saksi tersebut adalah sopir kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto ajudan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan dan seorang pihak swasta, Patrick Gerard.
"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), Kami Tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Ilham Yulianto, Patrick Gerard , Rahmat Setiawan Tonidaya," ujar Jaksa KPK Budhi Sarupaet dalam keterangannya
BACA JUGA:Pimpinan Komisi II DPR RI Minta Kemendagri Evaluasi Ormas yang Sering Buat Kegaduhan
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Tiket Lalala Fest 2025, Dijual Mulai Rp700 Ribu Buruan Serbu!
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: