JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Hasto, Ada Eks Anggota Bawaslu hingga Tersangka KPK

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Hasto, Ada Eks Anggota Bawaslu hingga Tersangka KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tiga saksi tersebut adalah mantan terpidana kasus suap terhadap mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Agustiani Tio dan Saeful Bahri.

Kemudian, seorang lainnya adalah tersangka dalam kasus ini yang belum ditahan yakni Donny Tri Istiqomah.

BACA JUGA:Cair Setiap Bulan! Saldo Dana Bansos Lansia 2025 Dikirim ke Rekening Bank DKI, Cek Lewat https://siladu.jakarta.go.id

BACA JUGA:Komnas Perempuan Usul DPR Bentuk Tim Pencari Fakta Untuk Investigasi Kasus Sirkus OCI

"Hari ini (24/4) saksi yang dihadirkan Tim Jaksa sebagai berikut: Agustinani Tio, Donny Tri, Saeful Bahri, " kata Jaksa KPK Budhi Sarupaet kepada wartawan pada Kamis, 24 April 2025.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (buron).

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. 

BACA JUGA:Hotman Paris Alami Gangguan Pendengaran Gegara Sering Terpapar Kerasnya Suara Musik, Rogoh Kocek Hingga Rp200 Juta Beli Alat Bantu

BACA JUGA:Update Pembongkaran Pagar Laut Tersisa di Desa Kohod Tangerang, Tinggal Segini!

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads