Diketahui, NT (20) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi pada Sabtu 4 Februari 2023 dini hari.
NT menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di rental PS.
Dalam penanganan kasus, terungkap para korban dipaksa untuk menonton hubungan seks antara pelaku dan suaminya melalui celah jendela rumah.
BACA JUGA:Kronologi Mutilasi Bekasi: Mayat Didiamkan Sebulan di Apartemen, Terungkap Pelaku Beli Gergaji
Tak hanya itu, mama muda di Jambi yang diketahui pemilik rental PS di kediamannya di kawasan Alam Barajo, Kecematan Alam Barajo, Kota Jambi, juga mengajak anak-anak untuk menonton video dewasa bersama dirinya.
Terungkap juga, salah satu orang tua korban EFF, melaporkan, mama muda di Jambi itu sering memaksa para korban anak laki-laki untuk meraba-raba payudaranya serta bagian intim lainnya.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka pelecehan seksual ini baru satu orang, yakni NT.
Saat ini, pihaknya masih melakukan olah tempat kejadian perkara serta akan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk suami pelaku.
Mama muda di Jambi, NT tersangka pelecehan 17 anak. --Jambi ekspress
BACA JUGA:Saat Tolak Pledoi Arif Rachman Arifin, JPU Ingatkan Kejujuran Seharusnya Disampaikan dari Awal
"Ada 6 saksi tambahan, termasuk suami pelaku dan ibu mertua pelaku," kata Andri.
"Sejauh ini suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sambungnya.
Saat olah TKP pertama, polisi menemukan keterangan dari salah satu orangtua korban bahwa aksi pelecehan 17 anak itu terjadi di sejumlah tempat, di antaranya kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi dan ruang tamu rumah pelaku yang juga digunakan sebagai rental PS.
"Yang di kamar itu adegan pelaku hubungan badan sama suaminya dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah," katanya.