Kronologi Mutilasi Bekasi: Mayat Didiamkan Sebulan di Apartemen, Terungkap Pelaku Beli Gergaji

Kronologi Mutilasi Bekasi: Mayat Didiamkan Sebulan di Apartemen, Terungkap Pelaku Beli Gergaji

Tersangka pembunuh dan pemutilasi Angela Hindriati, Ecky Listiantho-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi ungkap fakta kronologi kematian Angela Hindriati dalam kasus mutilasi di Bekasi dengan tersangka M. Ecky Listiyanto (34).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan Ecky membunuh Angela 25 Juni 2019.

"Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari M. Ecky Listiantho membunuh Angela. Di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara dicekik di bagian leher," katanya kepada awak media, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Mutilasi Bekasi, Polisi Ungkap Angela Meninggal 2019

BACA JUGA:Polisi Sebut Yeni di Mesir Jadi Saksi Kunci Kasus Serial Killer

Setelah membunuhnya, Ecky mendiamkan jasad Angela di apartemen tersebut selama sebulan.

"Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan. Untuk menghilangkan bau, M. Ecky Listiantho menggunakan kopi disekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar kedalam gedung apartemen," ucapnya.

Pada Agustua 2019, Ecky memutilasi korban dengan gergaji besi. Lalu membersihkan bekas darahnya.

"Bulan agustus 2019, M. Ecky Listiantho kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi untuk memutilasi mayat dan alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan," tuturnya.

Lalu, jasad Angela dimutilasi menjadi tujuh bagian. "Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses 1 satu minggu," jelasnya.

BACA JUGA:Saat Tolak Pledoi Arif Rachman Arifin, JPU Ingatkan Kejujuran Seharusnya Disampaikan dari Awal

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Selalu Ada Kursi Kosong di Setiap Acara Partai Gerindra, Ini Maknanya!

Sebelumnya, Fakta baru dalam kasus mutilasi di Bekasi dengan korban bernama Angela Hindriati (54) kembali diumumkan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban dibunuh di unit apartemennya sendiri di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan 2019 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: