Siarkan Hoaks Soal Kepemilikan Tanah Negara, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Rabu 08-02-2023,16:52 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Sementara motifnya, para tersangka dengan sengaja ingin menguasai tanah dengan alas hak sertifikat HGU nomor 295 dan memiliki aset berada diatasnya. 

Padahal para tersangka telah menyadari bahwa akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 tidak memiliki legalitas karena sejatinya tanah tersebut adalah tanah milik negara yang berstatus HGU dengan pemegang hak PT Bumisari.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa  foto copy akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 januari 1929, flashdisk berisi video, legalitas PT Bumisari dan 3 buah HP.

Persangkaan delik untuk  tersangka A, M, S dan U dikenakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Keterangan Pasal 14 (ayat 1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana : barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Sedang Pasal 14 (ayat 2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana :  barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong (hoaks) ancaman hukuman maksimal  3 tahun.

Pasal 15 Udang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, ini ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Kategori :