BANYUWANGI, DISWAY.ID-Urusan menyiarkan hoaks, berita atau informasi bohong terkait kepemilikan tanah yang mengakibatkan kisruh di kalangan masyarakat, 4 tersangka ditangkap polisi.
Kasus ini terjadi di lapangan depan masjid Dusun Durenan, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi dan Balai Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018.
Perkara itu atas laporan berinisial S (77 tahun) dan melibatkan 4 tersangka berinisial A (58), M (55), S (54) dan berinisial U (53). Keempat tersangka ini ditahan di Mapolda Jatim.
BACA JUGA:Maklumat Kapolda NTB, Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Penjara 10 Tahun
BACA JUGA:Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Timur
Mengutip Tribratanews.malang.jatim, Rabu 8 Februari 2023, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, para tersangka telah memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Para tersangka menyampaikan informasi bahwa tanah dengan bukti alas hak sertifikat HGU nomor 295, 296, 297 dan 298 atas nama pemegang hak PT Bumisari.
Tanah tersebut sebenarnya milik warga Desa Pakel berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929.
Akibat pemberitahuan (secara lisan dan tertulis) para tersangka tersebut, warga Desa Pakel mempercayai dan selanjutnya secara bersama-sama memasuki, mematok lahan HGU nomor 295 atas nama PT Bumisari.
Berdasarkan informasi itu juga warga melakukan penebangan tanaman milik PR Bumisari selaku pemegang hak, sehingga mengakibatkan bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban luka salah satu karyawan PT Bumisari bernama Misriono.
BACA JUGA:Kemkominfo - Polri Siap Berantas Hoaks Jelang Pemilu 2024
Klaim penguasaan lahan sertifikat HGU nomor 295, 296, 297, 298 dan penebangan pohon milik pemegang sertifikat HGU nomor 295, 296, 297, 298 terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang.
Modus operandi, bahwa tersangka Suwarno (S) mengaku sebagai ahli waris tanah dalam sertifikat HGU nomor 295 berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 januari 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Kemudian tersangka memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna keperluan mengurus penerbitan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi.
Kemudian tersangka Abdillah, Mulyadi , Suwarno dan Untung bersama-sama sengaja menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar secara lisan melalui video dan tertulis melalui surat keterangan dengan isi pemberitahuan "Tanah yang dikelolah PT Bumisari adalah tanah milik warga Desa Pakel".