Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB. Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.