"Terjadi cekcok mulut, emosi dan lain sebagainya terjadilah pemukulan terhadap korban, pencekikan termasuk pemukulan menggunakan kloset yang ada di TKP. Hal itu kita sesalkan,” ujar Belny.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan kronologis penangkapan pelaku tersebut.
"Korban tidak bisa mengelak lagi karena tas dan HP korban dibawa pelaku,” kata AKP Shilton.
Pelaku bertemu dengan korban ditempat strum ikan dan diajak ke arah stadion Badak Kuranten tidak jauh dari TKP.
“Di sana cekcok mulut dan emosi, pelaku mencekik korban dari belakang lalu diseret ke bawah tebing. Begitu sudah lemas memastikan korban sudah meninggal baru dipukul sebanyak dua kali pakai batu kloset. Kita baru melakukan pendalaman apakah pembunuhan berencana atau biasa, kita akan gelar perkara untuk menetapkan pasal pada tersangka,” bebernya.
Pasal yang disangkakan pada pelaku pasal tersangka 338 jo 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.