Erma Oktavia sebelumnya mengungkapkan, para buruh dipaksa oleh manajemen untuk bekerja lebih ekstra di luar ketentuan jam kerja.
Namun, terhitung sejak November 2022 pihak perusahaan tidak membayarkan upah lembur tersebut kepada buruh yang bekerja.
Bahkan, Erma mengaku tidak pernah menerima uang makan maupun uang transportasi dari pabriknya itu.
"Pihak pabrik juga tidak menyediakan lahan parkir buat para buruh. Imbasnya, buruh mesti membayar parkir setiap masuk sif," kata Erma.
Meskipun mendapat pengalaman buruk di tempat kerja, Erma paham betul mengapa kawan-kawannya sesama buruh tak berani mengadu dan mengeluhkan kondisinya itu.
"Sekali mereka berani mengungkapkan, diancam tidak diperpanjang kontrak," ujarnya.
Kemenaker Pastikan Tidak Ada Pemecatan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah telah menekankan kepada PT SAI Apparel Indonesia untuk tidak melakukan keputusan PHK terhadap pekerja yang melakukan protes terkait upah lemburnya yang belum dibayarkan.
Mumpuniati juga memperingatkan PT SAI Apparel Grobogan agar tak memecat karyawan yang mengadu upah lembur tak dibayar tersebut.
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di-PHK," tegasnya.
Dia mengimbau kepada buruh di wilayahnya yang mengalami masalah ketenagakerjaan agar melapor ke Disnaker Jawa Tengah.
"Laporan bisa dilayangkan melalui media sosial Disnaker," pungkasnya.