"Pabrik saat ini masih melakukan efisiensi karena kondisi keuangan perusahaannya masih dalam kondisi rugi," kata Gupta.
BACA JUGA:Salam Baru
Menanggapi kasus tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menilai apa yang dilakukan oleh PT SAI adalah menggelapan.
Menurut Said, setiap upah lebur harus dibayarkan berupa gaji bagi karyawan, karena lembur merupakan kerja yang dilakukan karyawan diluar jam kerja yang telah ditentukan.
"Jika perusahaan tidak mau membayarkan upah lembur tersebut maka itu adalah penggelapan dan tuntutannya adalah pidana," kata Said Iqbal.
Selain itu, Said mengatakan tidak ada pengalihan atau pergantian upah pekerja dengan bentuk apapun, termasuk tabungan atau sistim simpan jam, itu tidak ada.
“Pembayaran upah lembur hanya satu, yaitu berupa uapah atau gaji pekerja, tidak ada dalam bentuk lainnya,” tegas Said.
Said juga menjelaskan jika pihaknya melalui tim Exco akan mengawal terus kasus Erma dan kawan-kawannya.
Terancam Sanksi Pidana
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di PT Sai Apparel Indonesia mesti diusut tuntas.
Meskipun pihak manajemen telah menjanjikan bakal membayar upah lembur para karyawan, namun sanksi pidana harus diterapkan.
"Kalau sampai ini tidak selesai. Saya pastikan sebagai ketua sekjen, Grobogan akan kita hitam putihkan," tegasnya.
BACA JUGA:Reaksi Bos PT SAI Dibongkar Erma Oktavia, Klaim Tahu Aturan: Kamu Siapa? Kamu Bukan Pemerintah
Buruh Diancam Tak Diperpanjang Kontrak Kerja