JAKARTA, DISWAY.ID - Salah satu Pekerja PT SAI Apparel Industries, Erma Oktavia membongkar kecurangan pihak pabrik yang tidak membayar upah lembur para buruh selama delapan bulan.
Sontak, hal itu pun berkembang viral di media sosial dan mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat indonesia.
Mendengar kabar itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pemeriksaan telah melakukan penyelidikan dan hasilnya benar perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Kronologi Erma Oktavia Bongkar Praktek 'Kerja Rodi' di PT SAI
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani membenarkan hal tersebut.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, PT SAI minta waktu 5 hari untuk segera membayarkan upah lembur karyawannya," ujarnya.
Teguh Harjokusumo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Grobogan menjelaskan jika pihaknya menemukan bukti jika PT SAI tidak membayarkan upah lembur Erma dan kawan-kawannya.
Teguh menjelaskan jika setelah pihaknya menemukan beberapa pelanggaran terkait dengan upah, pihak PT SAI berjanji akan segera membayarkan kewajibannya.
“Kami akan mengawasi pembayaran tersebut, jika PT SAI tidak membayarkan maka kami akan kembali turun tangan untuk menyelesaikannya,” papar Teguh.
Sementara itu, Chanchal Gupta selaku GM PT SAI Apparel Grobogan menjelaskan, bahwa lembur tersebut tidak dilakukan oleh semua karyawan dan hanya sebagian saja.