"Kami dari Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perusakan terhadap barang yang mana telah viral di medsos," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Jumat, 10 Februari 2023.
Ahmad Fanani mengungkap seorang pria yang mengamuk dan merusak warung milik pedang tersebut berinisial YP.
Pelaku ditangkap oleh pihaknya tidak lama setelah peristiwa kejadian perusakan itu terjadi.
Menurutnya, pelaku marah kepada pemilik warung bermula saat motor yang dipakai tersangka dalam keadaan kempes.
Pelaku marah setelah menunggu lama tukang tambal ban untuk memompa motornya yang dalam keadaan kempes. Lalu, pelaku marah kepada pemilik warung lain yang tidak tahu apa-apa.
"Di Jatinegara bannya kempes dan meminta tolong kepada tukang tambal ban untuk memompanya. Tetapi mungkin karena dianggap lama sehingga dilakukan sehingga kios-kios yang ada di situ dirusak," ujarnya.
Ahmad Fanani menambahkan, bahwa pelaku masih diperiksa secara intensif oleh pihak penyidik. Pelaku bisa dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan.
“Saat ini pelaku masih diperiksa intensif polisi. Tersangka YP dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan,” ujarnya.