Polri Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 5 Pelaku Diamankan

Sabtu 11-02-2023,06:30 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

Tak hanya itu, para tersangka juga meminta sejumlah dana kepada calon korban untuk biaya perekrutan pekerja Rp20 juta.

Sedangkan yang tidak bayar, maka upah-nya dipotong untuk biaya perjalanan. Biaya dari korban ini yang menjadi keuntungan para tersangka.

BACA JUGA:Bertemu Deputi Perdana Menteri Malaysia, Mendag Zulkifli Hasan: Bahas Tantangan Perdagangan Global

Dari penangkapan ini, Polri berhasil menyita barang bukti berupa puluhan paspor, tiket pesawat, print out rekening bank, laptop, printer, handphone, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel.

“Cap stempel ini adalah cap stempel yang digunakan untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. 

Kategori :