JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan orang ilegal.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap usai adanya informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.
“Terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator tele marketing, scamming, dan judi online,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 10 Februari 2023.
Dari laporan tersebut, Bareskrim menangkap 3 pelaku yakni SJ, JR dan MR. Ketiganya ditangkap di Indramayu dan Tangerang.
"SJ dan JR ditangkap di Indramayu Jabar 24 September 2022, yang bersangkutan peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Kemudian saudara MR di tangkap di Tangerang pada tanggal 26 September 2022," paparnya.
Tak berhenti disitu, Polri terus melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua tersangka berinisial NU dan AN pada akhir Januari 2023 di wilayah Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Terkuak! Guru Honorer Cabul di Duren Sawit Ternyata Cabuli 7 Siswi SD Sejak Juli 2022
Kedua tersangka ini memiliki peran lebih tinggi dari tiga tersangka sebelumnya, yakni sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor kemudian menyediakan tiket perjalanan.
"Kedua tersangka juga berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ungkapnya
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi pekerjaan di luar negeri seperti Kamboja, melalui media sosial ataupun secara langsung.
Pekerjaan yang dijanjikan sebagai buruh pabrik, costumer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan gaji yang tinggi.
Namun, pada faktanya para korban yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji yang sesuai ditawarkan.
"Jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sejak 2019 dan pendapatannya diperoleh berkisar puluhan miliar," paparnya.