
"Menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini," jelasnya.
Dilanjutkan Poengky bahwa dugaan tidak profesional itu bisa terbaca setelah gelar perkara ulang dengan melakukan rekonstruksi khusus oleh Polda Metro Jaya bersama tim gabungan.
"Ternyata menemukan bukti-bukti baru, Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Almarhum," paparnya.