Simak Imbauan PN Jakarta Selatan Jelang Putusan Vonis Ferdy Sambo

Senin 13-02-2023,03:00 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengimbau kepada masyarakat tidak perlu datang langsung untuk melihat jalannya sidang vonis mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar, Senin 13 Februari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, berharap kepada masyarakat yang tidak memilik kepentingan tidak datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Djuyamto masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang vonis Ferdy Sambo Cs bisa langsung melalui Live streaming di Youtube, ataupun melalui siaran langsung melalui televisi dan media online ataupun cetak.

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

"Harapan kami, tidak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di Link Youtube yang disediakan di PN Jaksel, Live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," ujar Djuyamto dalam keterangannya, minggu 12 Februari 2023.

Putusan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan dibacakan langsung oleh majelis hakim, semua putusan vonis Sambo Cs ada di majelis hakim dan masyarakat tinggal menunggu dari hasil putusan tersebut.

Menurut Djuyamto kapasitas lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya bisa menampung kurang dari 300 orang, bahkan menurutnya jika yang datang 300 orang akan penuh sesak. Oleh sebab itu, pihak PN Jakarta selatan akan mengatur pengunjung yang datang.

"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan sendiri, sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh,” ujar Djuyamto.

Djuyamto menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keterbatasan tempat menjadi faktor utama diharuskan adanya pembatasan pengunjung.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

“Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," Tegas dia.

Ia mengungkapkan bahwa kapasitas ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya bisa menampung 50 pengunjung tidak bisa lebih.

"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal,” katanya.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memfasilitasi masyarakat yang tetap memaksakan hadir agar melihat jalannya sidang di layar monitor.

Yang sudah disebar di beberapa titik area PN Jakarta Selatan, agar tidak memaksakan masuk ke dalam ruangan sidang utama.

Kategori :