JAKARTA, DISWAY.ID-- Bukan hanya arogan dan membawa senjata saja, ternyata mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi (nopol) B 2276 SJD sudah diblokir oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diketahui saat mengecek plat nomor tersebut di laman Samsat online bahwan mobil Fortuner dengan warna hitam metalik tahun 2021 nopol B 2276 SJD memiliki status blokir ETLE.
BACA JUGA:Richard Angle Turut Hadir Disidang Vonis Ferdy Sambo
Hal tersebut berarti pengemudi arogan yang viral merusak dan menabrak mobil Honda Brio di jalan Senopati, Jakarta Selatan sebelumnya pernah melakukan pelanggaran lalulintas dan belum mengurus tilang elektroniknya.
Sementara untuk kondisi pajak kendaraan, diketahui mobil Fortuner tersebut akan jatuh tempo pada 2 Maret 2023.
Plat nomor Fortuner yang pengemudinya mengamuk di Senopati ternyata diblokir ETLE-tangkapan layar-
Pengemudi Fortuner mengamuk di Senopati
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil Fortuner merusak kendaraan lain di kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku memberhentikan mobil korban dan langsung turun dari mobil menuju mobil Brio berwarna kuning yang menjadi korban.
BACA JUGA:21 Ungkapan Romantis untuk Suami-Istri di Hari Valentine, So Sweet dan Menyentuh Hati!
BACA JUGA:Tampil Serba Merah di Super Bowl, Rihanna Bikin Salfok Pamerkan Baby Bump!
Kemudian secara arogan, pengemudi Fortuner langsung merusak kendaraan korban dengan membawa senjata air soft gun serta terlihat memukul dan menendang pintu samping mobil Brio berwarna kuning tersebut.
Pengunggah video, akun @ari295 menjelaskan kronologi peristiwa tersebut berawal pengendara Fortuner melawan arah di dekat Office 8 dan salah seorang pengendara lain memberikan isyarat dengan menyalakan lampu dim.
Tapi sang pengendara Fortuner yang berinisial GR tidak mau berpindah jalur dan malah marah hingga mengejar mobil tersebut dan melakukan kekerasan, termasuk memukul kaca dan bodi mobil.