Parah! Plat Nomor Fortuner Ngamuk di Senopati Ternyata Kena Blokir ETLE

Senin 13-02-2023,13:59 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA: Senjata Pengendara Fortuner di Senopati Pistol Mainan, Polisi: Beli di Toko Online

BACA JUGA:20 Ucapan Valentine Bahasa Inggris Ini Pas Banget Disampaikan untuk Sahabat, Tinggal Copy Paste!

"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," kata korban dengan inisial A.

Tak terima ditegur, GR lalu memukul kaca depan mobil dengan menggunakan katana. Setelahnya menabrakkan mobilnya ke mobil yang dikendarai A.

"Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," ungkapnya.

Korban dan pengemudi Fortuner dimediasi di Polres Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pengendara mobil Brio, Manda Berinandus mengatakan bahwa si sopir Fortuner sudah meminta maaf atas perbuatan kasarnya.

BACA JUGA:Kemustahilan Brigadir Yosua Lecehkan Putri Candrawathi Dibongkar, Hakim Wahyu Iman Santoso: Ada Ketimpangan Relasi Kuasa

BACA JUGA:20 Ungkapan Romantis Berbahasa Inggris untuk Pacar Cocok Disampaikan di Hari Valentine, Si Dia Pasti Senang!

Manda menyebut kliennya yang merupakan korban yakni Ari telah dipertemukan oleh tim penyidik dengan sopir Fortuner berinisial GR di Mapolres Jaksel pada Minggu, 12 Februari 2023. (12/2).

Sopir Fortuner yang mengamuk itu disebut sempat meminta maaf karena telah melakukan perusakan terhadap mobil Brio milik Ari.

Pihak Ari memaafkannya, hanya saja tidak ingin berdamai karena dianggap proses hukum harus tetap dilanjutkan.

"Secara permintaan maaf, sudah. Tetapi permintaan maaf saja, saya rasa tidak cukuplah, karena kondisinya tertekan secara psikis, mata pencaharian terganggu, buat profesi sesungguhnya, buat profesi sampingan," kata Manda.

BACA JUGA:Pelecehan Putri Candrawathi Dimentahkan Wahyu Iman Santoso, Bukti Valid Cuma Isapan Jempol

BACA JUGA:Intip Fasilitas Rusun Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi untuk Eks Gelandangan dan Pengemis, Biaya Sewa Rp 10 Ribu per Bulan

"Kemudian, informasinya kendaraan ini digunakan untuk antar sekolah, ke pasar, dan aktivitas lainnya," tambahnya.

Kategori :