Pelecehan Putri Candrawathi Dimentahkan Wahyu Iman Santoso, Bukti Valid Cuma Isapan Jempol
Putri Candrawathi dituntut lebih ringan daripada Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan singgung soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada bukti pendukung valid perihal Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.
Diketahui sebelumnya, Putri mengklaim menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.
Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” tegasnya.
Rosti Simanjuntak Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok
Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berikan tudingan telak terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi merupakan biang kerok dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:AP II Layani Penerbangan 1 Juta Jemaah Umrah Tahun Ini, Terbanyak dari Bandara Soetta dan Kualanamu
Dengan begitu, Rosti Simanjuntak menilai Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: