8. Memerintahkan untuk mencuri uang Yosua
9. Menyuap atau korupsi
10. Berbohong dan mengajari berbohong
11. Melakukan Obstruction of Justice (OOJ)
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Ini Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
BACA JUGA:Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Harapan Keluarga Terwujud
12. Merekayasa peristiwa, memfitnah dengan mengatakan memeperkosa dan mengancam membunuh PC di Duren 3
13. Menyuruh saksi untuk berbohong dan juga mengancam saksi saksi agar tetep berbohobg
14. membohongi presiden mpr dpr institusi kepolisiab, kemudian kapolri, dan lembaga lembaga terkait semuanya di bohongi dan dia yidak menyesali kebohongannya sampai detik ini
Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim
Pada sidang lanjutan kematian Brigadir Noprianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Divonis Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Keputusan Hakim tersebut karena terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.