JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat turut menanggapi vonis mati Ferdy Sambo dari Majelis Hakim yang mengibaratkan sebagai kemenangan.
“Kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat indonesia baik di dalam maupun diluar negeri telah memperoleh keyakinan kepastian hukum dan kemapannya,” ujar Rosti Simanjuntak yang merupakan ibu Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Ia Sengaja Bunuh Brigadir J
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Rosti juga mengungkapkan, bahwa terdapat 14 perbuatan jahat Ferdy Sambo yang ia catat dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim
Berikut 14 perbuatan jahat Ferdy Sambo:
1. FS merencanakan skenario pembunuhan bersama PC, KM, RR
2. Menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam, jadi dia bisa menjamin pembunuhun berencana itu akan mulus dan tidak tersentuh hukum
3. Memerintahkan menembak Bharada E
4. Ikut serta menembak Yosua, karena peluru yang ditembak oleh Bharada E tidak sebanyak yang mengenai tubuh Yosua
BACA JUGA:Mayat Wanita Penjaringan Tewas Bunuh Diri, Kepolisian: Semua DNA Milik Korban
5. Memerintahkan merusak barang bukti (barbuk) dan CCTV
6. Memerintahkan mencuri DVR
7. Merusak barbuk lainnya, termasuk menyembunyikan barbuk seperti hp dan laptop hingga saat ini belum ada