Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Ia Sengaja Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Ia Sengaja Bunuh Brigadir J

Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu. 

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. 

BACA JUGA:Alasan Peristiwa Pelecehan Putri di Magelang Gugur, Hakim Wahyu Singgung Nama Irjen Andi Rian dan Kombes Sugeng

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Ini Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan. 

Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J, namun ditolak. 

Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E

Sang jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: