Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Ia Sengaja Bunuh Brigadir J
Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.
BACA JUGA:Divonis Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
