Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Ia Sengaja Bunuh Brigadir J
Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.
BACA JUGA:Divonis Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: