Alasan Peristiwa Pelecehan Putri di Magelang Gugur, Hakim Wahyu Singgung Nama Irjen Andi Rian dan Kombes Sugeng

Alasan Peristiwa Pelecehan Putri di Magelang Gugur, Hakim Wahyu Singgung Nama Irjen Andi Rian dan Kombes Sugeng

Putri Candrawathi dituntut lebih ringan daripada Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Majelis Hakm Wahyu Iman Susanto menyebut bahwa peristiwa pelecehan di Magelang, Jawa Tengah dinyatakan gugur.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, diambang putusan Hakim Wahyu.

Saat membacakan nota putusan Ferdy Sambo, Wahyu pertama kali menyinggung soal peristiwa pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Ini Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Namun, kata Hakim Wahyu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Irjen Andi Rian Djayadi saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri, peristiwa itu telah gugur.

Awalnya Ferdy Sambo membuat skenario pelecehan seksual di rumah dinas Polri, Duren Tiga.

Namun motif tersebut gugur setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Terlebih adanya pengakuan Bharada Richard Eliezer, yang menyebut jika dirinya diperintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Harapan Keluarga Terwujud

Lalu Ferdy Sambo justru merubah pernyataan bahwa pelecehan Putri Candrawathi itu dilakukan Brigadir J di Magelang.

"Menurut Brigjen Pol Andi Rian Djayadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut," beber Hakim Wahyu.

Alasannya, lanjut Hakim Wahyu, Andi Rian menjelaskan bahwa kedua laporan terkait pelecehan di Magelang masuk dalam kategori upaya Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana.

"Andi juga menyebutkan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan dengan sendirinya kedua laporan dinyatakan gugur dikutip dari www.antaranews.com," terang Hakim Wahyu.

BACA JUGA:Divonis Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads