JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai terdakwa Ferdy Sambo layak divonis mati.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak vonis tersebut sudah sesuai, pasalnya pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.
“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Kamaruddin menuturkan, putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih setelah vonis yang diputuskan lebih berat dari tuntutan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Unggahan Trisha Eungelica Bak Firasat?
“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” tandasnya.
Di samping itu, keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Unggahan Trisha Eungelica Bak Firasat?
"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ia pun enggan memberikan komentar terkait pemberian vonis terhadap Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 7 Jenis Cokelat Valentine di Jepang, Ada yang Jadi Kewajiban!
"No komen, no komen," tuturnya.